RENGAT(HR)-Perkara Sumardi alias Adi (28), tersangka pencabulan terhadap lima anak di SD Negeri 026, Pematang Reba, Inhu, kini telah di tangan kejaksaan. Pelimpahan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Rengat dilakukan Senin (27/4). Rencananya perkara Adi segera dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke PN Selasa (12/5).
Hal ini saat dikonfirmasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rengat, Revendra. "Rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan, berkasnya sudah lengkap," ucap Revendra. Adi dikenakan pasal 84 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Revendra belum bisa memastikan kapan persidangan dimulai. "Mungkin tiga hari setelah pelimpahan ke pengadilan baru diberi tahu," ucap Revendra. Pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang menjadi korban prilaku cabul Adi yang merupakan mantan guru olahraga. "Nantinya akan kita panggil dua orang sekali persidangan, selanjutnya begitu," ucap Revendra.
Bila mereview ke belakang, Adi ditahan Kepolisian dari Polres Inhu pada tanggal 1 Maret 2015. Sejumlah orangtua murid mendatangi Mapolres dan mengadukan perbuatan cabul yang dilakukan Adi ke sejumlah murid kelas tiga dan kelas empat SD 026, pematang reba.
Berdasarkan pengakuan korban bahwa Adi menyuruh para murid untuk melakukan oral seks. Semenjak itu Adi ditahan. " Adi ditahan penyidik sejak 1 maret sampai 20 Maret 2015, kemudian diperpanjang sampai 29 April, tahap duanya penuntut umum 27 April," ucap Revendra. (eka)