PASAIR PENGARAIAN (HR)-Berdasarkan surat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abdul Jamil Nomor: Dj.VII.IV/I/KU.oo/2506/2014 tanggal 9 Juni 2014, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1435 H/2014 M dilaksanakan mulai tanggal 11 Juni-9 Juli 2015.
Kepala Seksi Penyelenggara haji kemanag Rohul Elpalisman mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2014 ditetapkan besarnya BPIH tahun ini sebesar US$3.043.90, dengan pembayaran sesuai harga dolar pada saat melunasi. Jika dihitung harga hari ini, sesuai harga dolar Amerika Rp12.200, maka pembayarannya sekitar Rp36.117.060.
Pembayaran dilakukan dengan tiga tahap. Tahap pertama tanggal 11 Juni-9 Juli 2015, bagi JCH regular yang telah masuk alokasi keberangkatan. Tahap kedua pada tanggal 14 Juli-17 Juli 2015.
Tahap ketiga pada tanggal 21 Juli-24 Juli 2015. Elpalisman mengimbau kepada seluruh JCH regular yang telah masuk kuota berangkat tahun ini, agar melakukan pelunasan pada tahap pertama, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika tidak melakukan pelunasan, maka hilang haknya untuk berangkat haji tahun ini.
Besarnya biaya yang harus dibayarkan oleh JCH pada saat pelunasan adalah selisih kekurangan dari biaya pendaftaran. Jika waktu pembayaran telah membayar Rp20 juta, maka yang harus dibayarkan adalah kekurangannya, yaitu sekitar Rp16, 1 juta, sesuai harga dolar hari itu tentunya.
Tempat pembayaran pelunasan BPIH, tamabhnay, di bank tempat pendaftaran awal bagi bank yang masih menjadi BPS BPIH, yaitu
BSM, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat Bank Mega Syariah, BTN Unit Syariah, BPD Riau Unit Syariah, BRI, Bank Mandiri, dan BNI.
Sedangkan bagi bank yang tidak lagi menjadi BPS BPIH, seperti Bank Bukopin, maka pelunasannya dilakukan melalui Bank Mega Syariah.
JCH tunda hanya dibenarkan untuk dua tahun. Jika harus berangkat tahun 2014 ini, maka masa tunda hanya maksimal dua tahun, yaitu sampai dengan 2016. Jika tidak juga berangkat, maka dianggap batal dan BPIHnya dikembalikan melalui rekening.
Jika harusnya berangkat tahun 2013 yang lalu, tahun ini juga tidak berangkat, maka batas maksimalnya tahun 2015. Jika juga tidak berangkat maka batal haknya untuk berangkat. Bagi yang menunda sejak 2012 atau sebelumnya, maka haknya hanya sampai tahun 2014. Jika tidak berangkat, maka dianggap batal.(yus)