Riaumandiri.co - Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial KA alias Adiker dan PM alias Pasaribu. Kedua pelaku yang masing berusia 28 tahun itu diringkus karena diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri, Senin (11/12). Dikatakan Yulanda, pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Sektor Sinaboi.
Lanjut Yulanda, pengungkapan itu menindak lanjuti laporan korban, yakni seorang ibu rumah tangga bernama Dermawan (21). Dia mengaku mengalami kecurian sepeda motor miliknya yang diparkir oleh suaminya bernama Tamba di depan rumahnya di Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Senin (4/12) pukul 03.00 WIB.
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. "Hasilnya, Tim Opsnal mendapati identitas para pelaku," ujar Yulanda.
Polisi akhirnya bisa mengamankan kedua pelaku pada keesokan harinya, yakin pada dini harinya. "Saat interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor. Selanjutnya dua tersangka ini dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut," terang juru bicara kehumasan Polres Rohil ini.
Untuk barang bukti, yakni berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam. Untuk tes urine tersangka telah dilakukan, dan didapati kedua saudara tersangka hasil tes urinenya positif Methamphetamin dan Amphetamin.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana," pungkas Plh Kasi Humas Polres.