BANGKINANG (HR)-Jajaran Polsek Tapung Hulu menangkap tiga tersangka Judi Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu Kabuki, di Rumah Makan Padang Sidempuan milik Regar, di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (12/5), sekitar pukul 10.15 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah DM alias D (28), BH alias B (34) dan NA alias PU (55N). Ketiganya adalah warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp1.730.000 dan tiga set kartu kabuki yang sudah dipakai, serta 6 set kartu kabuki yang belum dipakai.
Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, yang dikonfirmasi Haluan Riau, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Rumah Makan Padang Sidempuan, di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan beberapa anggota Opsnal Polsek Tapung Hulu, mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapati para pelaku ini tengah asyik bermain judi Qiu- Qiu. Selanjutnya petugas langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa uang taruhan, serta beberapa set kartu kabuki yang digunakan dalam permainan judi tersebut.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk proses hukum selanjutnya. (oni)