Pria di Rohil Ditangkap Nyabu di Rumah

Senin, 11 Desember 2023 - 09:05 WIB
Pelaku saat berada di Mapolsek Bangko.

Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) Sektor Bangko mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial YSO alias Oyon. Dari tangan pria 50 tahun yang mengaku wartawan itu, polisi menyita barang bukti berupa 0,3 gram sabu.

"Pengungkapan perkara dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri, Minggu (10/12).

Dikatakan Yulanda, pengungkapan itu bermula pada Selasa (5/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Bawal Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy, Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi dimaksud.

"Sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal menuju rumah tersebut dan melihat 1 orang laki-laki yang sedang duduk di dalam kamar yang di depannya ada terdapat alat hisap sabu dan plastik berisi kristal bening diduga sabu," lanjut Iptu Yulanda.

"Tim kemudian mengamankan 1 laki-laki berinisial YSO," sambung Kasi Humas.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 1 buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kemasan, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 2 buah korek atau mancis dan 1 bungkus plastik bening klip merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Barang-barang itu diakui oleh pelaku adalah miliknya," imbuh Iptu Yulanda seraya mengatakan, saat hendak ditangkap dia mengaku sebagai wartawan salah satu media online.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler