Riaumandiri.co - Pemkab Bengkalis menyoroti penyelundupan yang kerap terjadi akibat faktor ekonomi, menciptakan perdagangan manusia karena adanya kemiskinan, minimnya lapangan kerja, dan janji upah yang menarik di negara tetangga.
“Secara khusus di wilayah perbatasan Bengkalis-Malaysia, TPPO sering kali bersinggungan dengan tindak pidana lainnya seperti penyeludupan manusia, pengiriman dan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, tindak pidana keimigrasian dan bahkan tindak pidana penyelundupan narkotika,” jelas Bagus Santoso, Sabtu (9/12).
Bagus juga berharap agar para pemangku kepentingan, khususnya di Lintas Perbatasan Laut wilayah Provinsi Riau, dapat bekerja sama dalam melindungi pekerja migran.
"Diperlukan sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat Sipil, Organisasi Keagamaan, dan seluruh elemen kebangsaan lainnya. Indonesia menghadapi situasi darurat terkait penempatan ilegal pekerja migran Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Riau, Masrul Kasmy, menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merusak hak asasi manusia.
TPPO juga dianggap sebagai bentuk perbudakan modern yang jelas bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
"Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Provinsi Riau. Ini disebabkan oleh kondisi geografis Provinsi Riau yang sangat strategis. Sehingga perlu kerjasama antar instansi terkait," ujar Masrul.