Riaumandiri.co - KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke KPK, dan kini telah berada di tahap penyidikan.
"Maka KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka, sebagai berikut: EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej], Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12) malam.
"YAM [Yosi Andika Mulyadi] Pengacara; YAR [Yogi Arie Rukmana] Asisten pribadi EOSH. HH [Helmut Hermawan], Wiraswasta / Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri)," lanjutnya.
Pengumuman status tersangka ini dibarengi dengan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang berperan sebagai pemberi. Helmut ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan.