Riaumandiri.co - Bank yang sudah terdata yang diduga mengakali aturan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan mendapat surat teguran dari pemerintah, Jumat (8/12).
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat masih ada bank penyalur KUR yang melanggar ketentuan. Salah satunya, tetap meminta agunan untuk kredit maksimal Rp100 juta, padahal seharusnya bebas jaminan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menyebut perbankan menggunakan modus plafon kriting agar bisa menarik agunan dari debitur. Perbankan akan melebihkan pinjaman menjadi Rp101 juta hingga Rp110 juta demi bisa mendapatkan jaminan.
Ia mengatakan hingga kini belum ada sanksi diberikan kepada pihak bank. Namun, Kemenkop UKM sudah melaporkan pelanggaran tersebut ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, serta mengirim surat teguran kepada bank bersangkutan.
"Pertama, kita sudah laporkan ke Kemenko Perekonomian, tapi tampaknya masih dalam diskusi. Kedua, kemungkinan besar kita akan tegur kepada perbankan dengan resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
"Habis ini kita akan segera bersurat kepada bank-bank terkait hal yang melanggar aturan tersebut," tegas Yulius.
Selain itu, Yulius mengatakan pelanggaran-pelanggaran tersebut akan dibawa ke Forum Pengawas KUR yang dikepalai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harapannya, awal 2024 permasalahan kredit ini sudah mulai bisa diselesaikan.
Temuan ini didapatkan Kemenkop UKM dari survei kepada 1.047 debitur yang tersebar di 23 provinsi. Yulius merinci 531 responden atau 51 persennya adalah laki-laki dan sisanya perempuan.
Ia menjelaskan responden laki-laki dominan di KUR kecil sebesar 55 persen dan KUR mikro 52 persen. Sedangkan debitur perempuan sebanyak 56 persen paling banyak meminjam di KUR super mikro.
Kemenkop UKM mencatat dari 894 debitur KUR mikro dan super mikro, ada pelanggaran berupa pengenaan agunan 16,1 persen alias 144 orang. Padahal, KUR dengan maksimal Rp100 juta tidak boleh dikenakan jaminan.
Menurutnya, modus plafon kriting merugikan debitur. Selain melanggar Permenko Nomor 1 Tahun 2023, agunan yang dibebankan banyak yang melebihi nominal pinjaman.
"Aturannya yang tidak pakai agunan itu (KUR) mencapai Rp100 juta, tapi dipinjamkannya Rp101 juta-Rp110 juta. Jadi ini kan seperti main-main," tegasnya.
"KUR untuk plafon Rp100 juta-Rp500 juta dimintakan agunan melewati kewajaran. Jumlah akad (agunan) dengan yang diterima melebihi. Misalnya, katakanlah pinjamannya Rp102 juta, agunannya misalnya tanah yang lebih mahal atau harga mobil lebih mahal. Jadi, pinjaman dengan agunan lebih tinggi (agunan)," tambah Yulius.