TELUK KUANTAN (HR)-Dari data Tata Guna Hutan Kesepakatan, hingga tahun 2013 terjadi penyusutan fungsi kawasan hutan di Kuansing. Dari luas 416.159 ha di kawasan hutan yang dilindungi, 61.911 hektare dalam kondisi rusak.
"Itu berdasarkan data analisa GIS citra landsat 2013 terhadap kawasan hutan TGHK. Diperkirakan dua tahun ini jumlahnya jauh meningkat," kata Kepala Dinas Kehutanan Agusmandar, Selasa (12/5).
Data kerusakan hutan tahun 2013 tidak valid lagi, dua tahun terakhir kerusakan hutan diperkirakan meningkat.
Menurutnya, kerusakan hutan ini disebabkan illegal logging, alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, dan penambangan batu bara.
Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya, tetap saja kerusakan terjadi di sejumlah kecamatan. Kawasan hutan yang terjaga sampai saat ini berada di hutan lindung Sentajo.
Data 2013, sedikitnya sembilan kawasan hutan diantaranya SM Bukit Rimbang Bukit Baling luas lahan 52.016 ha dengan luas kawasan rusak 835,1 ha, hutlin Bukit Betabuh luas lahan 44.853 ha yang rusak 20.632 ha atau 46,54 persen.
Hutan lindung Sentajo luas 392 ha, yang rusak 68 ha, HPT Serangge Sekilo luas 1.970 ha yang rusak 236,5 ha, HPT Batang Lipai Siabu luas 62.535 ha yang rusak 16.634 ha, HPT Tesso Nilo luas 22.242 yang rusak 13.122, HPT Tanjung Pauh luas 13.802 ha, yang rusak 2.746 ha.
HP Sungai Peranap luas 32.850 ha, yang rusak 7.555 ha, dan HP Tesso Nilo luas 764 ha, yang rusak 61 ha. Namun data ini tidak bisa menjadi acuan, karena kerusakan meningkat.
Untuk mengantisipasi kerusakan tidak meluas, Dishut sudah membentuk kesatuan pengolahan hutan dengan jumlah anggota 17 orang, mulai Polhut, staf dan pegawai yang ada. KPH sebagai basis yang organisasinya dibentuk untuk wadah pengolahan hutan lestari. (rob)