Riaumandiri.co - Pihak kepolisian di Bengkalis meringkus 4 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Sejumlah barang bukti turut disita dalam pengungkapan itu, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (6/12). Dikatakan Bimo, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima pada Kamis (9/11) yang menyatakan ada sejumlah narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke perairan Indonesia melalui Selat Bengkalis.
"Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mapping di seputaran selat Bengkalis," ujar AKBP Bimo.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada Sabtu (11/11) sekira pukul 18.00 WIB, dilakukan pembagian tim menjadi 3 bagian. Dua jam berselang, tim 2 yang berada di laut menginformasikan bahwa melihat sebuah speedboat yang mengarah ke pesisir Pulau Sumatra dan mengarah ke tepi laut Sungai Pakning.
"Kemudian tim 3 melakukan penjagaan di sekitaran tepi perairan Sungai Pakning dan melihat target turun dari speedboat sambil membawa 1 buah karung goni. Pada saat akan ditangkap, target meletakkan karung goni tersebut dan berlari menuju speedboat dan melarikan diri ke Selat Bengkalis lalu mengarah ke Pulau Bengkalis," lanjut Kapolres.
Kemudian tim laut yang sudah berjaga berusaha melakukan pengejaran sambil menginformasikan kepada tim 1 yang berjaga di pesisir Pulau Bengkalis. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yaitu Afrizal alias Apis dan Mazlan alias Erik alias Anto.
"Tim juga melakukan pengejaran terhadap tersangka ketiga yang bernama Suhanto alias Anto di tepi perairan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis," kata dia.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, dan mereka menerangkan bahwa benar tersangka mendapat perintah dari seseorang yang berinisial IF (dalam lidik) untuk berangkat ke perbatasan Bengkalis-Malaysia untuk menjemput narkotika jenis sabu.
"Dan ada 2 buah tas berisi narkotika jenis sabu yang dibawa para tersangka dari perbatasan Bengkalis-Malaysia," sebut Kapolres.
Lalu, para tersangka diperintahkan untuk mengantar sebahagian barang haram tersebut di tepi laut Desa Buruk Bakul dan sebahagian lagi di tepi jalan Sungai Pakning-Dumai. Kemudian sabu tersebut akan dijemput oleh orang yang tidak dikenal untuk selanjutnya diantar ke Pekanbaru.
"Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta perorang," lanjut dia lagi.
Berdasarkan keterangan itu, lanjut Kapolres, tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat tentang orang yang akan menerima sabu tersebut di Pekanbaru. Pada Kamis (12) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, yakni Ryansyah Hasyim Daeng Sasa di tepi Jalan Kartama, Kota Pekanbaru. Dia diamankan saat akan mengambil 5 bungkus sabu tersebut.
Tersangka yang disebutkan terakhir itu mengakui dirinya diperintahkan oleh seseorang, yaitu FI (dalam lidik) untuk menjemput sabu tersebut. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.