Kakak Adik di Kampar Terancam Pidana Mati Sebab Terlibat Peredaran Sabu

Rabu, 06 Desember 2023 - 11:40 WIB

Riaumandiri.co - Dua orang terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 14,96 kilogram terancam hukuman mati. Kedua terdakwa yang merupakan kakak adik itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Kedua terdakwa itu adalah Yudhi Eka Saputra dan Yudha Erlan Nugraha. Mereka merupakan warga asal Provinsi Sumatea Barat. Mereka ditangkap di Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok E No. E7 Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Haza Putra saat dikonfirmasi menyampaikan keduanya saat ini tengah menjalani persidangan. Adapun agendanya masih pemeriksaan saksi.

"Hari ini sidang, masih proses pemeriksaan saksi. Berkas perkara dua," ujar Haza Putra, Selasa (5/12).

Haza mengatakan, kedua terdakwa didakwakan dengan ancaman terberat pidana mati. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal sangkaan sama, berkas dipisah. Kedua terdakwa terancam maksimal hukuman mati," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa kedua terdakwa ditangkap polisi pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Rabu (7/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka diamankan dirumahnya yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok E Nomor E7 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar.

Yudhi Eka Saputra dan Yudha Erlan Nugraha terlibat peredaran narkotika yang dia dapat dari seseorang bernama Rozi yang kini menjadi buronan polisi. Yudhi bekerja dengan Rozi dan sudah beberapa kali memperoleh narkotika jenis sabu.

Pertama, yaitu pada pertengahan bulan Agustus 2022. Saat itu, Yudhi memperoleh sebanyak 5 kilogram sabu, sesuai dengan arahan Rozi. Terdakwa kemudian menyerahkan barang haram itu ke beberapa pembeli. Saat melakukan transaksi Yudhi meminta bantuan adiknya Yudha Erlan Nugraha untuk mengawasi lokasi transaksi narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pertengahan bulan Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya, dia kembali dihubungi oleh Rozi dan menawarkan pekerjaan melakukan transaksi narkotika kepada terdakwa.

Saat itu terdakwa langsung menyetujui. Keesokan harinya sekira pukul 09.30 WIB, Rozi menghubungi terdakwa dan memintanya berangkat ke arah Jalan Lintas Teratak Buluh Kecamatan, Siak Hulu, Kampar. Terdakwa langsung berangkat mengendarai sepeda motor miliknya merek Honda Beat warna merah jambu nomor Polisi BM 4579 NL.

Sekira pukul 13.00 WIB, saat tiba alamat yang dimaksud, Rozi menghubungi menanyakan posisinya. Kemudian sekitar 20 menit datang seorang laki-laki yang tidak ia kenal mengendarai sepeda motor Honda Vario lalu menyerahkan satu buah tas merek Polo Alvis warna hitam dan satu buah tas merek Wallaby warna cokelat tua.

Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Sekira pukul 15.00 WIB, Rozi menghubungi terdakwa dan memintanya membuka satu buah tas merek Wallaby warna cokelat tua dan mengeluarkan 2 bungkus besar plastik warna hitam yang menurutnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian Rozi mengatakan kepadanya untuk mengantarkan dua bungkus besar plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada orang yang menunggu di SPBU Rimbo Panjang, Kampar. Sebelum berangkat menuju SPBU Rimbo Yudhi mengajak adiknya Yudha Erlan Nugraha untuk mengawasi SPBU Rimbo Panjang tersebut.

Sesampainya di sana, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian ia menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, Rozi menghubungi Yudhi dan menyuruh untuk mengambil foto barang-barang yang ada di dalam satu buah tas merek Polo Alvis dan satu buah tas merek Wallaby tersebut.

Saat itu, ia baru mengetahui di dalam tas Polo Alvis itu terdapat 10 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang dibungkus dengan plastik bening berisikan serpihan kristal narkotika jenis sabu serta didalam 1 tas merek Wallaby warna cokelat tua terdapat 5 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang dibungkus dengan plastik bening yang juga berisikan sabu.

Kemudian, terdakwa kembali memasukkan sabu tersebut ke dalam masing-masing tas tersebut. Lalu dia menyimpan tas-tas tersebut di dalam lemari televisi yang terletak di ruang belakang dekat dapur rumah tempat tinggalnya tersebut.

Dalam melakukan transaksi itu, terdakwa memperoleh upah dari Rozi sebesar Rp20 juta. Sedangkan untuk transaksi narkotika jenis sabu yang kedua, terdakwa dijanjikan Rozi upah sebesar Rp50 juta dan baru diterimanya sebesar Rp4 juta.

Dari penangkapan, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 14,96 kilogram. Serta barang bukti lainnya yang terkait dalam kasus tersebut.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler