Riaumandiri.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih merampungkan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Yakni, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Penanganan perkara itu dilakukan Jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Pengusutan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Dimana penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Akhmad Mujahidin yang merupakan Rektor UIN Suska Riau Tahun 2019, dan. Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut.
"Kemarin sudah penetapan tersangka, Bendahara (Pengeluaran) dan mantan rektor," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Rabu (29/11).
Keduanya menyandang status tersangka sejak Selasa (21/11). Di hari yang sama, keduanya langsung dilakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.
Terhadap Veni Aprilya, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru. Sedangkan terhadap Akhmad Mujahidin sudah terlebih dahulu menghuni sel penjara, karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Saat ini, penyidik berusaha melengkapi berkas perkara keduanya. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Sekarang sudah penjadwalan pemeriksaan lanjutan. Untuk pemberkasannya," lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.
Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.
Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.
Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.
Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00. Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.
Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
"Atas perbuatannya, tersangka VA dan MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Imran Yusuf.