Riaumandiri.co - TNI menegaskan tidak pernah mengerahkan personel untuk keperluan pengawalan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono merespons pernyataan KPK beberapa waktu lalu.
Firli disebut mendapat tambahan pengamanan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ajudannya ditarik Mabes Polri.
Julius mengatakan sesuai dengan Pasal 7 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit dikerahkan untuk mengamankan obyek vital nasional yang dalam hal ini adalah gedung KPK.'
"Sesuai UU adalah pengamanan obyek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Ketua KPK," kata Julius saat dihubungi, Rabu (29/11).
Ia mencontohkan ketika prajurit diminta untuk mengamankan obyek vital nasional seperti kawasan Pertamina atau PLN. Saat ada permintaan, TNI bakal mengirim personel.
"Misalnya Pertamina mengajukan permintaan kepada Panglima TNI untuk melakukan pengamanan terhadap obyek vital, ya kami kirim tim, kami kirim pasukan, kami kirim personel untuk pengamanan, atau PLN atau yang lain-lain," katanya.
Awal Oktober lalu, KPK menyebut Firli mendapat tambahan pengamanan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ajudannya ditarik Mabes Polri.
Saat itu, Mabes Polri menarik ajudan Firli, Kevin Egananta untuk kembali bertugas di Bareskrim Polri. Penarikan itu dilakukan setelah Kevin dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Teranyar, KPK menyatakan telah menarik perlindungan keamanan terhadap Firli buntut tersangka pemerasan terhadap SYL.
Perlindungan keamanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006. Pimpinan KPK diberikan perlindungan keamanan yang meliputi tindakan pengawalan, persenjataan dan perlindungan terhadap keluarganya.