Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang perempuan yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di sebuah kafe remang-remang dalam areal perkebunan PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida. Wanita itu berinisial FT alias Fitri (43).
Warga Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida itu diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu beberapa hari yang lalu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, pengungkapan itu bermula pada Kamis (23/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kafe di areal perkebunan PT Mega sering terjadi transaksi narkoba. Info ini dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi," ujar Misran, Selasa (28/11).
Kasat kemudian mengintruksikan tim Opsnal turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di daerah itu, yakni FT alias Fitri.
Pada Minggu (26/11) pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi jika Fitri sedang berada di kafe. Tim bergegas ke sana dan langsung mengamankannya.
"Saat digeledah, ditemukan 2 butir pil diduga ekstasi yang akan diedarkannya di kafe itu," lanjut Misran.
Penggeledahan berlanjut ke rumahnya, di Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai. Di rumah itu, tim kembali menemukan 5 butir lagi pil ekstasi. Sehingga total barang bukti narkoba sebanyak 8 butir. Selain itu, tim mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti uang tunai Rp1.350.000, sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan plat nomor BM 2945 BF serta barang bukti lainnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Aipda Misran.