Riaumandiri.co - Seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba inisial OB (32) diamankan Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar. Dari tangan warga Desa Gobah, Kecamatan Tambang itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,85 gram dan 16 butir pil ekstasi.
"Pelaku ditangkap di pondok kebun durian yang berada di Dusun II Tanjung, Desa Gobah Kecamatan Tambang, Jumat (17/11) sekira pukul 00.30.WIB," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Resnarkoba AKP Aprinaldi, Senin (27/11).
Pengungkapan itu, kata Kasat, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lokasi yang disebutkan di atas. Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku, hingga berhasil mengamankannya.
Saat ditangkap, pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil menemukan 6 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 16 butir pil ekstasi merek QP warna biru dibungkus dengan plastik bening.
"Setelah itu, pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari AN (DPO) di daerah Jalan Delima, Panam, Kota Pekanbaru dengan sistem lempar," jelas AKP Aprinaldi.
Saat ini, pelaku OB dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.