Riaumandiri.co - Empat pria diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada Rabu (1/11), mereka ialah inisial RM, RD, Sn serra CD yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menyebut bahwa keempat pria yang diringkus tersebut terlibat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mereka satu komplotan diduga mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat, kemudian penyelidikan di pimpin oleh Wakasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengarah ke hotel Ameral di Jalan Hasanudin. Disana, tim mengamankan tersangka inisial RM yang masih dibawah umur.
"Saat diintrogasi, tersangka RM mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RD yang saat itu disebut sedang berada di Wisma SMR Jalan HR Subrantas,” jelas Kompol Manapat Situmeang, Senin (27/11).
Saat ditangkap, tim menemukan paket narkotika jenis sabu untuk dijual dari tangan tersangka RM. Dari pengakuannya, tim pun menuju lokasi keberadaan bandar yang disebutkannya itu.
“Tersangka RD yang merupakan residivis yang baru keluar usai menjalani hukuman tiga bulan lalu ini kita amankan saat memaketkan narkotika jenis sabu ke dalam bungkusan kecil. Petugas juga menemukan dua paket ukuran sedang yang sempat dibuang pelaku di bawah kasur,” paparnya.
Dari tangan ersangka RD ini, tim menyita belasan paket sabu siap edar dengan rincian 15 paket kecil dan 2 paket sedang sabu yang menurut pengakuannya didapat dari seorang bandar berinisial SN disalah satu kos yang berada di Jalan Pepaya, Sukajadi.
“Dari pengakuan tersangka RD tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SN dengan barang bukti 2 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran kecil,” ungkap Kompol Manapar.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial CD. “Petugas mengamankan total 5 paket sedang sabu dan 18 paket kecil sabu. Sementara untuk pemasok sudah masuk DPO,” pungkasnya.
Para tersangka ini mengaku bahwa paket sabu tersebut dijual seharga Rp1 juta per gram dan untuk harga paket dipatok Rp100 ribu. Para tersangka di jerat dengan pasal 112 jo Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.