Pemerintah Jangan Turunkan Kualitas Pelayanan Jemaah Haji

Selasa, 28 November 2023 - 08:14 WIB
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Menag sepakati BPIH 2024. (DPR)

RIAUMANDIRI.CO - Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp93,4 juta, lebih rendah Rp11,6 juta dari usulan Menteri Agama sebesar Rp105 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berharap dengan ditetapkannya BPIH lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya maka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 itu bisa dilakukan secara lebih maksimal.

"Termasuk memastikan kontrak-kontrak dengan pihak pemberi layanan. Misalnya dengan pihak masyarik dan pihak-pihak ketiga lainnya agar dimaksimalkan secara detail sehingga layanannya bisa dilakukan secara terukur dan dapat dipastikan pengawasan secara lebih baik," kata Ace, Senin (27/11/2023).

Walaupun terjadi penurunan dari usulan yang disampaikan oleh pemerintah, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada para jemaah.

"Pertama, tentu yang paling penting adalah layanan selama di Mekkah di Madinah maupun di Arafah, Musdalifah, dan Mina. ketersediaan beberapa komponen penting seperti misalnya akomodasi, hotel kami mendorong betul agar konsisten hotel tersebut memang minimal setingkat dengan bintang tiga," pintanya.

Demikian pula soal makanan, lanjut Ace, selama berada di tanah suci baik di Madinah, Mekkah, Arafah, Musdalifah, maupun Mina juga semua harinya terpenuhi untuk diberikan layanan konsumsi bagi para jamaah dengan selera nusantara.

"Kemudian kami pun juga mendorong agar ketersediaan transportasi bagi jamaah itu betul-betul seimbang dengan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan 241.000 calon jemaah yang memaksimalkan baik kuota normal maupun kuota tambahan 20.000 yang disepakati didalam rapat panja," katanya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat II ini juga mendorong dan meminta kepada Kementerian Agama dan BPKH bahwa pelunasan setoran biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara cicilan sampai batas terakhir pelunasan setoran. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler