RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menolak memasukkan norma fleksibilitas penerapan TKDN dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).
Menurutnya, usulan tersebut kontraproduktif dengan semangat memajukan industri nasional dan mengurangi ketergantungan Indonesia kepada impor.
“Pengembangan EBET yang masif menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 di Indonesia harus dijadikan peluang agar tumbuh industri EBET dalam negeri. Bukan sebaliknya menciptakan ketergantungan baru kepada pihak impor di sektor energi. Ini kan malah set back," kata Mulyanto, Jumat (24/11/2023).
Mulyanto menyebutkan, saat Raker Komisi VII DPR RI, DPD RI dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri PAN-RB, Menteri Perindustrian, Mendikbud-Ristek membahas RUU EBET, Senin lalu, Fraksi PKS dengan tegas meminta syarat TKDN dalam pengadaan EBET ini dipertahankan sekaligus menolak ketentuan fleksibilitas TKDN secara serampangan.
Menurutnya sangat bahaya apabila syarat TKDN ini dibuat fleksibel karena membuka penyalagunaan. Dengan begitu pasal fleksibilitas TKDN akan jadi pintu masuk impor semua kebutuhan EBET dengan alasan yang mengada-ada.
"Kita justru perlu memperjelas dan mendetilkan barang atau komponen EBET apa saja yang belum mampu diadakan oleh industri dalam negeri sehingga perlu insentif dan perlakuan khusus," jelasnya.
Dikatakan, Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, harus duduk satu meja merumuskan bersama soal ini. Jangan bertentangan dan saling berhadapan satu sama lain seperti itu.
"Kalau sudah solid dengan rumusan tunggal dan baik, baru diajukan kembali ke Panja EBET," tambah Mulyanto yang juga Anggota Panja EBET DPR RI.
Diinformasikan bahwa Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM dan Menteri terkait dimaksudkan untuk menyamakan pandangan antara unsur-unsur Pemerintah yang terkait dengan pasal-pasal RUU EBET, yang selama ini alot pembahasannya.
Dengan raker ini diharapkan ada titik temu dan solusi, sehingga pembahasan RUU EBET dapat segera dirampungkan.
Mulyanto berharap sebelum Pemilu RUU EBET ini bisa diselesaikan, atau paling tidak segera setelah Pemilu dapat disahkan. (*)