Riaumandiri.co - Sebanyak 11 orang terjaring OTT KPK di Kalimantan Timur, Kamis (23/11) siang. Belasan Orang tersebut merupakan penerima suap dan pemberi suap.
"Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (24/11).
Ghufron enggan memberi detail identitas para pihak yang ditangkap tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang sekitar ratusan juta rupiah.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa. Jadi, kita masih mengembangkan," ucap Ghufron.
"Poinnya yang saya harapkan insan KPK masih bekerja seperti biasa, seperti tidak terganggu terhadap masalah pimpinan KPK," tandasnya.
OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.