Riaumandiri.co - Keberadaan pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani mendapat penekanan dari Pemko Pekanbaru, para pedagang diberi batas waktu untuk berjualan hingga pukul 07.00 WIB.
"Pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani, penekanan kami adalah waktu berjualannya. Kami masih memberikan dispensasi karena pasar grosiran (Pasar Induk) belum selesai," kata Asisten II Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (22/11).
Pedagang pasar tumpah Jalan Ahmad Yani diberikan dispensasi berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Agar, aktivitas pedagang tersebut tidak mengganggu aktivitas lain.
"Sekitar pasar tumpah itu ada sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Kami telah meminta agar dinas terkait dan Satpol PP berkomunikasi dengan pelaku usaha di pasar tumpah itu," ungkap Ingot.
Dua OPD ini diminta menyepakati waktu yang pas. Karena, arus lalu lintas terganggu jika berjualan di atas pukul 07.30 WIB.
"Kami juga minta akses ke rumah sakit jangan sampai terjadi sumbatan," ujar Ingot.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru masih membahas penertiban pedagang di Jalan Ahmad Yani. Pasalnya, Jalan Ahmad Yani telah berubah menjadi pasar tumpah sejak dini hari ini pukul 10.00 WIB.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Senin (24/7/2023), mengatakan, para pedagang masih berjualan di Jalan Ahmad Yani pada pagi hari. Masih ada pedagang yang berjualan hingga pukul 10.00 WIB di jalan tersebut.
"Ini masih kami rapatkan," imbuhnya.
Tindakan (penertiban) akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Intinya, Pemko Pekanbaru memberikan pembinaan kepada para pedagang.
"Supaya, mereka tidak berjualan di lokasi yang bukan sepatutnya," ujar Muflihun.