RIAUMANDIRI.CO - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan terkait usulan Kemenag, yakni BPIH 2024 naik menjadi Rp105 juta. Angka tersebut bukan besaran biaya yang harus dibayar jemaah.
"Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan, pengajuan pemerintah Rp105 juta menjadi Rp 93.410.000," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid dalam kesimpulan rapatnya di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Tidak mengurangi pelayanan, tidak mengurangi terkait dengan ramah lansia. Ini catatan-catatan karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami," ujar Abdul.
Dia menyoroti soal katering yang diperoleh jemaah haji. Dia mengingatkan soal syarikah atau perusahaan yang memiliki izin operasional di lapangan supaya memaksimalkan pekerjaan. "Tidak melaksanakan dengan baik kami mohon jangan dipakai," kata dia.
Abdul Wachid juga meminta pemerintah memastikan tak ada kejadian serupa di Mina seperti 2023. Dia juga, menyinggung soal kamar kecil tak memadai, pelayanan kesehatan hingga air limbah ke tempat kemah para jemaah.
"Kami mohon koreksinya terutama catatan kami adalah yang di Mina, yaitu terjadi kamar kecil yang tidak ada air itu harus ada koreksi. Termasuk pelayanan kesehatan di Mina juga perlu ada peningkatan," ujar Abdul.
"Saya lihat kemarin secara langsung pada waktu itu banyak kamar kecil yang tidak bisa dipakai atau hanya separuh yang bisa terpakai. Saya kasihan antrean ibu-ibu yang panjang tahu-tahu nggak ada air. Bahkan, adanya banjir air limbah yang mengotori di kemah para jemaah," imbuhnya.
Adapun hasil pembahasan Panja tersebut bukan keputusan final terkait biaya yang harus dibayarkan jemaah. Hasil pembahasan Panja juga akan dibawa ke rapat Komisi VIII DPR Senin (27/11).
Komisi VIII DPR bersama Kemenag akan membahas lebih lanjut proporsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang ditanggung oleh pemerintah. (*)