BENGKALIS (HR)-Hamsan alias Adi bin Hamzah (30) tahanan titipan Polres Bengkalis kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis sejak 21 November 2014 lalu, akhirnya berhasildiringkus oleh petugas Lapas bersama pihak Kepolisian Bengkalis pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 20.00 WIB dikediaman orangtuanya Desa Bilas Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan Kalapas Bengkalis Bawon melalui KPLP Sugiyanto, penangkapan terhadap Hamsan berawal informasi yang disampaikan pihak Kepolisian Polsek Bantan bahwa Hamsan berada dirumah orangtuanya Desa Bilas- Bantan.
"Mendapat informasi itu, bekerjasama dengan pihak Kepolisian, kita langsung menuju ke rumah orangtua Hamsan dan langsung melakukan penangkapan. Hamsan kita tangkap saat sedang bersembunyi di dalam Lemari karena mungkin dia mengetahui kedatangan kami,"ujar Sugi, Selasa (12/5).
Diungkapkan KPLP, dari pengakuan Hamsan kepada petugas Lapas saat dilakukan interogasi. Saat kabur dari Lapas 7 Bulan lalu, pelarian Hamsan di bantu oleh istri dan sama sekali tidak ada keterlibatan petugas keamanan Lapas.
"Dari 7 Bulan pelarian, si Hamsan ini melarikan diri ke Pekanbaru dan Jambi, guna lari dari kejaran petugas. Dirumah orangtuanya baru 10 hari belakangan. Saat ini, dia sudah berhasil kita amankan dan kita tempatkan di ruang khusus (strapsel)," tutup Sugiyanto.(man)