Riaumandiri.co - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tengah melakukan progres penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 5.431.614.696,87,
"Hari ini kami akan menyampaikan progres penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang mengkibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 5.431.614.696,87," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen, Rawatan Manik, Selasa (21/11).
Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagaimana berikut : SKI, selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu secara sadar tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim Pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021, tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021.
AMZ, selaku Kasi pupuk pestisida dan alat mesin pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim Pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021, secara sadar dan dengan sengaja melakukan pembiaran serta tidak melakukan pengawasan terhadap verifikasi data E- RDKK pupuk bersubsidi yang dilakukan secara berjenjang yang merupakan menjadi tanggung jawabnya.
SYJ, selaku Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi Tahun 2021. Yang mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya.
Ketiga tersangka tersebut disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama dua puluh hari terhitung mulai 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rutan Siak.
Kejari Siak menyampaikan terima kasih pada pihak Rutan Siak yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.
"Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," sebut Rawatan.
"Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian Kejari Siak karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya," tambah Rawatan.
Sebelumnya, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu :
SPN selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak. MY selaku Pemilik KPL UD. Riau Rakyat Tani. SHF selaku pemilik KPL UD. Rangga.
Hari ini Tim Penyidik telah melakukan Pemeriksaan dan kembali melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya yaitu:
SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak tahun 2020 hingga saat ini.
AMZ selaku mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau petugas Verifikasi dan Validasi.