Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah mengamankan pria berinisial EP. Ayah berumur 43 tahun itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak kandungnya, Av (22) dan Af (19).
Aksi bejat itu diketahui telah berlangsung sejak tahun 2015 atau ketika kedua anaknya itu di bawah umur. Perbuatan bejat ini berlangsung hingga tahun 2022.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Yang membuat laporan adalah ibu korban," ujar Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Senin (20/11).
Disampaikan Imron, perbuatan pelaku terungkap ketika salah satu anak pelaku inisial Av ingin menikah. Korban bercerita bahwa sudah tidak suci lagi karena sudah direnggut oleh ayahnya.
"Calon menantu ini bercerita kepada ibu korban bahwasanya korban telah disetubuhi sejak SMP," jelas Imron.
Sang ibu bertanya kepada korban terkait kebenaran cerita itu. Sang anak mengakui tapi tidak berani bercerita ke ibunya karena diancam pelaku.
"Korban mengaku sering dipukul dan diancam oleh pelaku, membuat korban tidak berani melaporkannya," jelas Kapolsek.
Selain itu, korban juga memberitahukan kepada ibunya, kalau adiknya Af juga mendapat perlakuan yang sama dari ayahnya.
"Pelaku ini menyetubuhi korban sekali dua sekaligus, bahkan dilakukan di kamar mandi," ungkapnya.
Ibu korban yang tidak terima, langsung membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Kakaknya disetubuhi sejak SMP dan adiknya sejak SD, sebelum melakukannya, korban diancam bahkan dipukul," pungkas Kompol Imron.