Riaumandiri.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyebut bahwa sistem swastinasasi pengelolaan sampah selama ini gagal total, mulai dari cara pola pengangkutan hingga tempat pembuangan sampah, Senin (20/11).
"Jadi semuanya gagal. Pengangkutan sampah gagal, di tempat pembuangan akhir gagal dan retribusi sampahnya juga gagal," ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono.
Dengan telah dianggap gagal, sebut Sigit, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk menyusun kembali aturan baru dengan mengalihkan sistem swastanisasi ke sistem swakelola. "Ya, salah satunya swakelola ini pihak kecamatan yang mengelola, terus kelurahan bisa mengawasi, begitupun RT RW bisa mengawasi tapi tetap semuanya dibawah kendali DLHK," urai Sigit.
Sejauh ini, kebijakan sanksi yang diterapkan oleh instansi terkait bukanlah suatu cara yang tepat ketika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga terkait membuang sampah tidak pada waktu dan tempatnya.
"Yang angkut sampah saja molor. Jam 10, jam 12, jam 1 siang baru ngangkat. Gimana kita mau denda masyarakat yang buang sampah lewat jam 7 pagi. Seharusnya, pihak ketiga ini jam 7 itu tidak ada sampah lagi barulah masyarakat yang membuang sampah ke TPS itu bisa dikenai denda. Kalau di lapangan sekarang kan tidak, di TPS saja ngangkutnya jam 10 11 baru diangkat," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini menyebut Pemko Pekanbaru seharusnya belajar dari kegagalan dalam mengelola sampah sejak dikelola pihak ketiga. Di tahun 2024, diharapkan ada solusi terbaik dalam pengelolaan sampah sehingga pengangkutan sampah bisa lebih maksimal dan juga retribusi sampah bisa tercapai.
"Mudah-mudahan di tahun 2024 ini kami harapkan untuk ekspose seperti apa dari Pemko, apakah swakelola atau masih tetap pihak ketiga. Kami dari DPRD tetap minta masalah sampah ini diswakelola. Hampir rata-rata anggota dewan seluruhnya menyuarakan swakelola karena kita sudah belajar dari kegagalan," pungkasnya.