Riaumandiri.co - Satu lagi dugaan korupsi yang terjadi di bank milik negara yang ada di Provinsi Riau diusut Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kali ini, pengusutan dilakukan terhadap Bank BNI46 Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan yang terjadi di Bank BNI46 KCP Bengkalis. Dari informasi yang didapat, kredit tersebut disalurkan pada rentang waktu 2020-2021 kepada ratusan orang debitur.
Mulanya, perkara itu diusut oleh Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Bengkalis. Belakangan kasus itu diambil alih Subdit II Reskrimsus Polda Riau mengingat total kredit dan potensi kerugian negara yang besar.
Saat ini, proses penyidikan masih bergulir dalam rangka pengumpulan alat bukti. "Masih proses sidik (penyidikan,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (19/11).
Sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil auditnya penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu perkara digelarkan untuk penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Teguh.
Masih dari informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan, debitur dalam perkara ini mencapai 600 orang. Mereka merupakan anggota sebuah koperasi kelompok tani kelapa sawit dari Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Diduga debitur yang mengajukan kredit di atas Rp100 juta dengan agunan kebun kelapa sakit yang tidak lagi produktif, bahkan ada yang fiktif.
Dari jumlah itu kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan jumlah debitur yang bermasalah.
Disinyalir, perkara rasuah ini melibatkan oknum pegawai BNI KCP Bengkalis. Permohonan kredit yang diajukan debitur diduga tidak dilakukan penilaian atau analisis secara seksama oleh pegawai bank yang ditunjuk. Akibatnya, debitur gagal bayar alias kredit macet.