Riaumandiri.co - Kantor BPK Perwakilan Papua Barat digeledah KPK, tim diduga mencari dokumen penting terkait kasus suap yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (16/11), terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat di Pemkab Sorong.
"Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Papua Barat di Manokwari," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/11).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, salah satunya dokumen mengenai audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
"Diperoleh hasil geledah berupa beberapa dokumen terkait pemeriksaan audit Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ( PDTT) dan dokumen-dokumen lain terkait perkara serta bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara," katanya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11). Dari penggeledahan tersebut KPK menyita catatan keuangan dan bukti elektronik.
Belum diketahui keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut di Sorong. Hanya saja, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat memberi isyarat tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Pius.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.
Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer Sigidifat dan Maniel Syatfle sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.