Bahas LKPJ yang Terlambat

Selasa, 12 Mei 2015 - 09:54 WIB
ilustrasi

RENGAT(HR)- Senin (11/5), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hulu melakukan rapat dengar pendapat dengan Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Inhu. Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut terlambatnya pembahasan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2014 dan LKPJ masa akhir jabatan.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Samsudin, Ketua Komisi I, terjadi perdebatan sengit antara kedua belah pihak.

Pada rapat tersebut terlihat perbedaan pemahaman terkait aturan dan undang-undang yang digunakan sebagai pijakan antara kedua belah pihak. Salah satu aturan yang menjadi pedoman adalah PP nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Dalam hal ini DPRD Inhu hanya berpedoman kepada PP Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 23 yang disebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPJ tersebut melalui paripurna DPRD. Kemudian dilakukan pembahasan ole DPRD lalu diserahkan kembali ke Pemkab Inhu dalam bentuk rekomendasi.

Sebaliknya, Kabag Tapem tetap berpedoman kepada pasal 17 terkait penyerahan LKPJ tersebut. Dalam pasal 17 disebutkan penyerahan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Untuk pasal 23 bukan ranah pembahasan saya, itu DPRD Inhu," ucap Hendry.

Saat ditanyakan soal penyerahan, Hendry menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan LPKJ tahun anggaran 2014 dan LKPJ masa akhir jabatan pada tanggal 31 Maret ke Ketua DPRD melalui Sekretaris DPRD. "Penyerahan itu, sesuai dengan PP nomor 3 tahun 2007, yakni penyerahan dilakukan paling lambat tiga bulan semenjak tahun anggaran berakhir. Kalau lewat satu hari DPRD bisa melayangkan hak interpelasi ke Bupati," ucap Hendry.

Meskipun begitu Komisi I bekeras mestinya itu dilakukan pada paripurna. Mariadi, salah satu anggota Komisi I meminta agar Kabag Tapem menjelaskan isi pasal 23 tersebut.

"Tolong kembali dijelaskan soal pasal 23 tersebut, karena berdasarkan pengalaman hasil kunjungan kita ke beberapa daerah berpedoman pada pasal tersebut," ucap Mariadi.

Hendry bersikukuh tidak akan membahas pasal 23 itu karena itu bukan ranahnya. "Untuk paripurna itukan penjadwalanya dari DPRD, jadi tidak ranah saya membahas itu dan kepala daerah tidak mungkin menyurati DPRD untuk hal tersebut," ucap Hendry.

Sementara itu, menurut Hendry keterlambatan pembahasan LKPJ tersebut tentunya berdampak pada penyusunan APBD ke depan. "Bisa saja diparipurnakan pada bulan Juli tapi dampaknya nanti kepada penyusunan APBD, mengingat waktu yang mepet," ucap Hendry. Meskipun begitu, Hendry menyebutkan bahwa ia tidak menyalahkan pandangan DPRD terkait pasal 23 tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar dilakukan pembahasan secepatnya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota komisi satu yang hadir menolak disebut lalai terkait penjadwalan paripurna tersebut. "Kalau mengenai penjadwalan paripurna itukan pimpinan, bukan anggota jadi tidak bisa disebut lalai," ucap Hamdani, salah satu anggota komisi satu.

Namun dalam rapat tersebut tidak satupun unsur pimpinan Dewan yang hadir. Hamdani menyesalkan ketidakhadiran ketiga orang pimpinan dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Rapat dengar pendapat tersebut berakhir dengan dihasilkan keputusan untuk tetap melakukan pembahasan mengenai LKPJ tetap dilanjutkan.(eka)

Editor:

Terkini

Terpopuler