Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial RSMZ (19) di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ditangkap Polisi usai dilaporkan menyetubuhi anak dibawah umur, tepatnya berusia 14 tahun.
"Penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini setelah melakukan klarifikasi kepada para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti," sebut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, Ahad (12/11).
Kompol Arry mengatakan, peristiwa ini berawal pada 11 November 2023 sekira pukul 12.13 WIB korban pergi dari rumah untuk belajar kelompok bersama-sama temannya. Saat itu pelapor yang juga orang tua korban dan saksi I berada di tempat pesta. Sekira pukul 18.00 WIB pelapor bersama saksi I pulang ke rumah, korban tidak berada di rumah.
Lanjut Kompol Arry, kemudian pelapor bersama saksi I dan saksi II berusaha mencari korban. Akhirnya korban bersama terlapor ditemukan oleh saksi II di rumah kontrakan.
"Saat pelapor menanyakan apa yang dilakukan bersama terlapor. Korban mengaku bahwa telah melakukan hubungan badan dengan terlapor tepatnya di Wisma Jaya Kecamatan Tualang," sebut Kompol Arry.
Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
"Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda," tutup Kompol Arry.