Riaumandiri.co - Sebanyak 316 koperasi masuk dalam tahapan pembubaran oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Dibubarkan nya sebab koperasi bersangkutan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini, pihaknya melalui tenaga pendamping yang ada disetiap kecamatan telah menelusuri keberadaan koperasi tersebut.
"Kita sudah turun kelapangan mencari keberadaan koperasi-koperasi itu. Koperasi ini namanya masih ada, tetapi tidak ada lagi kantor dan pengurusnya. Kegiatannya tidak ada. Penelusuran oleh tenaga pendamping masih dalam proses," ungkap Sarbaini, Kamis (9/11).
Usai penelusuran nantinya, Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru akan melaporkannya ke Kementerian Koperasi dan UKM.
“Ini yang kita telusuri dan ini masih dalam proses untuk nantinya dilaporkan ke Kemenkop di Jakarta. Kita masih menunggu prosesnya, Sekarang anggota kita turun kelapangan melalui tenaga pendamping yang ada disetiap kecamatan," terangnya.
Penelusuran dilapangan, lanjut H Sarbaini, memakan waktu. Pihaknya berkoordinasi dengan RT, RW maupun kelurahan.
"Menelusuri keberadaan koperasi ini, kita berkoordinasi dengan RW setempat, meminta keterangan Lurah. Lurah nanti membuat keterangan bahwa koperasi bersangkutan sudah tidak ada lagi di wilayah itu. Keterangan dari RW atau lurah itulah nanti kita masukkan kedalam data kita yang akan kita bawa ke Kemenkop. Jadi prosesnya memang panjang," jelasnya.
Agar terhindar dari pembubaran, Kepala Dinas Koperasi mengimbau pengurus koperasi agar rutin melaksanakan RAT.
"Kita mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi agar senantiasa melaksanakan RAT. Karena kalau sudah tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT, secara otomatis koperasi itu dianggap bubar. Ini bukan kita yang membubarkan, tetapi terdata langsung secara online di Kemenkop. Kemenkop bisa tau koperasi mana di Indonesia ini yang tidak melaksanakan RAT," pungkasnya.
Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'. Tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas.
RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan. Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).