Riaumandiri.co - Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, tiga diantara masih dibawah umur. Para tersangka ini melakukan perbuatan sodomi terhadap empat siswa yang masih duduk di bangku salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Asep Darmawan saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Rabu (8/11) menyebutkan bahwa identitas para tersangka ialah IW (26), RI (14), RZ (14) dan F (14).
"Untuk tersangka inisial IW langsung ditahan sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan karena masih di bawah umur," jelas kata Kombes Asep Darmawan sambil menunjukan tersangka IW yang berdiri dibelakangnya.
Dirunut Kombes Asep, peristiwa sodomi itu terjadi pada Senin (17/4) lalu dan baru dilaporkan oleh orang tua salah satu korban pada Kamis (7/9) kemarin. Laporan yang diterima bawah para tersangka ini secara bergantian melakukan sodomi kepada para korbannya dengan tempat dan waktu yang berbeda.
"Hasil penyelidikan dan pendalaman tindakan sodomi sudah dilakukan para pelaku sebanyak 10 kali," sambung Kombes Asep.
Hasil penyelidikan, para tersangka dengan para korban ini merupakan tetangga yang tempat tinggalnya saling berdekatan. Perbuatan sodomi ini pertama kali dilakukan oleh tersangka IW di rumahnya pada April 2023 dengan salah satu korban.
Lalu, aksi kedua masih dilakukan oleh tersangka IW dengan korban yang sama pada bulan ramadhan lalu, tersangka IW ini melakukannya di sebuah yayasan dan perbuatan kali ini direkam oleh tersangka. "Aksi kedua direkam langsung tersangka," jelas Kombes Asep.
Sedangkan perbuatan ketiga terjadi bulan yang sama, persisnya di pos ronda, saat itu tersangka RI alias IS dan RP dan F meminta korban melakukan perbuatan cabul direkam pakai handphone.
Akibat disodomi para korban menjadi enggan bersekolah. Selain itu, status tersangka IW, lanjut Asep diketahui pernah melakukan kasus pencurian. "Kuat dugaan IW melakukan perbuatan-perbuatan sodomi karena sesuai pemeriksaan medis pernah menjadi korban. Tapi tidak diakuinya," urainya.
Asep menambahkan, saat pertama kali akan melakukan perbuatannya para korban diiming-imingi diberi hadiah agar mau disodomi.
Untuk kepentingan penyelidikan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e ayat 4 UU RI no 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya menyudahi.