Riaumandiri.co - Pria inisial MF mendekam di Polsek Bunga Raya lantaran menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah hingga hamil.
"Tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali yang diingat oleh tersangka," terang Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Plh Kapolsek Bungaraya AKP Yusirwan, Senin (6/11).
Dikatakan AKP Yusirwan, tindak pidana persetubuhan ini terbongkar setelah korban menyampaikan kepada ibunya bahwa ingin berobat karena sakit perut. Kemudian korban dengan ibunya berangkat ke bidan Desa.
"Lalu Bidan Desa tersebut memeriksa perut korban serta menyuruh untuk testpack (tes kehamilan) dan hasilnhlya positif hamil," sambung AKP Yusirwan.
Tercengang mendengarkan hasil itu, ibu korban menanyakan siapa yang telah menghamilinya. "Korban langsung menanggis sambil menjawab yang melakukannya adalah bapak," sebut AKP Yusirwan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat ( 1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.