Nilai Transaksi Capai Rp1,1 Triliun, Polisi Jadikan Panji Gumilang Tersangka Dugaan Kasus TPPU

Kamis, 02 November 2023 - 22:41 WIB
Bareskrim Polri tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. (rmol)

Riaumandiri.co - Total nilai transaksi keuangan dari 154 rekening yang terafiliasi milik Panji Gumilang mencapai Rp1,1 triliun.

"Kalau kita lihat aliran masuk dan keluar transaksi kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11).

Whisnu menyebut hal itu didapati penyidik usai menelusuri aliran dana yang terdapat di rekening Panji dan 4 identitas lainnya yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.

Dari salah satu rekening tersebut ditemukan adanya penerimaan dana oleh Panji Gumilang sebesar Rp900 miliar. Sementara itu, penyidik juga mendapati adanya aliran dana senilai Rp236 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.

"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menyebut selama periode 2016 sampai 2023 Panji juga kerap melakukan pembelian aset pribadi dengan uang yang berasal dari yayasan. Adapun pembelian aset itu meliputi jam tangan, mobil, rumah, tanah dengan nama Panji dan keluarganya.

"Jadi ada banyak barangnya, seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," tuturnya

Dari hasil pemblokiran terhadap seluruh rekening yang terafiliasi milik Panji, ia mengatakan penyidik berhasil menyita total simpanan yang dimiliki Panji dalam 14 rekening senilai Rp200 miliar.

Atas perbuatannya itu, ia menjelaskan penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa yayasan dan penggelapan.

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," tuturnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler