Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dihapuskan Usai Sehari Diterapkan

Kamis, 02 November 2023 - 18:08 WIB
Ilustrasi. Tilang uji emisi dihapuskan. (rmolid)

Riaumandiri.co - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali meniadakan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos tes uji emisi. Penerapan sanksi tilang uji emisi ini sebenarnya mulai berlaku pada Rabu kemarin (1/11). Namun, satu hari berselang atau hari ini penilangan ditiadakan.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Latif mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan sanksi tilang uji emisi. Dari evaluasi itu diketahui bahwa masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap proses uji emisi ini.

"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," tutur dia.

Latif menuturkan kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasifkan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat.

"Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi setiap pekan hingga Desember 2023 mulai Rabu (1/11) kemarin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan razia tilang uji emisi itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua, tiga kali," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk aturan tersebut, kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler