Riaumandiri.co - Kegiatan bongkar muat barang pada pelabuhan di Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit yang dikelola oleh Abbas diduga belum mengantongi izin.
Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, Indra Gunawan mengatakan pelabuhan tersebut mengantongi izin.
"Berdasarkan surat keputusan Bupati Siak nomor 247/HK/KPTS/2023 tentang penetapan pelabuhan pengumpan lokal Kabupaten Siak," sebut Indra, Sabtu (28/10).
Lanjut Indra mengatakan, dijelaskan dalam SK tersebut bahwa pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan laut diantaranya:
Satu, pelabuhan BTA Maredan Kecamatan Tualang. Dua, Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib. Tiga, Lalang Kecamatan Sungai Apit. Empat, Maulana Creasindotama Kecamatan Sungai Apit. Lima, UPT Perhubungan Kecamatan Sungai Apit. Enam, Pasar Sungai Apit.
Tujuh, Pelabuhan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit. Delapan, Kayu Ara Kecamatan Sungai Apit. Sembilan, Bunsur Kecamatan Sungai Apit. Sepuluh, Penyengat Kecamatan Sungai Apit. Sebelas, Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit. Dua belas, Permata Sari Kecamatan Siak.
Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan diantaranya: Satu, penyeberangan Perawang Kecamatan Tualang. Dua, Maredan Kecamatan Tualang. Tiga, Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit. Empat, Bungaraya-Pusako Kecamatan Bungaraya-Pusako. Lima, Siak-Mempura Kecamatan Siak-Mempura. Enam, Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib.
Pelabuhan sungai dan danau diantaranya Satu, pelabuhan Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib. Dua, Buatan Dua Kecamatan Koto Gasib. Tiga, Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib. Empat, Sigintil Kecamatan Koto Gasib. Lima, Pasar Minggu Kecamatan Koto Gasib. Enam, Siak Kecamatan Siak. Tujuh, Sungai Bayam Kecamatan Sabak Auh. Delapan, Cipta Bangun Abadi Kecamatan Pusako.
"Kebetulan pelabuhan Abbas termasuk pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan laut. SK itu mulai berlaku sejak SK itu ditandatangani 24 Januari 2023 kemarin," pungkas Indra.