Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memusnahkan barang bukti dari 88 perkara tindak pidana umum. Semua perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Mohammad Nasir. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pelalawan, Kamis (26/10).
Disampaikan Kajari, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Pasal 270 KUHAP.
"Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, merupakan kewenangan Kejaksaan di bidang Tindak Pidana Umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," jelas Kajari.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan Anrio Putra menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 88 perkara.
"Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender untuk barang bukti narkotika. Dipotong dan dibakar untuk barang bukti lainnya," kata Anrio.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 42.66 gram, dan ganja sebanyak 44.39 gram. Berikutnya, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti berupa senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone.
Saat itu, turut dimusnahkan 2 buah kulit harimau. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya.
"Pak Kajari berharap dengan pemusnahan barang bukti ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. Sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," pungkas Anrio Putra.