Riaumandiri.co - Satpol PP Pekanbaru berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penertiban spanduk caleg yang dipasang di pohon. Mereka mengingatkan para caleg tidak menempel spanduk kampanye di pohon.
"Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu juga untuk bersama-sama mengingatkan partai politik yang ada di Pekanbaru yang nantinya akan diteruskan kepada masing-masing calon anggota legislatifnya untuk bisa mematuhi ketentuan yang sudah ada," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (26/10).
Ia menuturkan, untuk penyelenggaraan reklame yang ada di Pekanbaru ini sudah diatur dalam Perwako, jadi tinggal mengikuti perwako yang sudah ada.
Apalagi saat ini banyak ditemui alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dipasang atau dipakukan di pohon yang ada di sejumlah ruas jalan.
"Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu kami nanti akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi," tegasnya.
Pihaknya selalu mengingatkan, baik itu melalui tindakan yang dilakukan maupun sosialisasi di media sosial Satpol PP Pekanbaru. Dan juga imbauan diberbagai media cetak maupun online.
"Kami harapkan kerjasama dari seluruh calon anggota legislatif baik baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini," ungkapnya.
Zulfahmi kembali menegaskan, pihaknya akan selalu menertibkan terkait pemasangan APK caleg ini yang dipasang atau dipaku di pohon-pohon di setiap ruas jalan yang menyalahi ketentuan tersebut.