Riaumandiri.co -Enam pria diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada Selasa (10/10). Kesemuanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika, ditangkap di Jalan Rawa Bening Kecamatan Payung Sekaki.
Identitas pelaku ialah Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi dan Simson. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat 55,22 gram dan 89 butit pil ekstasi untuk dijadikan barang bukti tindak kejahatannya.
"Dimana informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Senin (23/10).
Satresnarkoba akhirnya menurunkan tim yang dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, tim bergerak langsung melakukan penyelidikan.
"Ketiga pelaku yang ditangkap ini Rio, Putra dan Rinaldi. Mereka ditangkap diduga saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening," jelasnya.
Usai mengamankan tiga pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan ketiga pelaku berhasil ditemukan 23 paket sabu dan 89 butir pil ekstasi.
"Dari pengembangan kasus, ketiga pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson dan diantar oleh 2 orang kurir bernama Dedi dan Suhendri," terang Manapar.
Kemudian petugas kembali mengembangkan kasus tiga pelaku tersebut. "Terbukti kita berhasil mengamankan bandar dan kurirnya yang tidak jauh dari TKP," tutupnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.