Riaumandiri.co - Pria berinisial A (22) di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak ditangkap Polisi atas dugaan menyetubuhi anak dibawah umur.
"Tindak pidana persetubuhan ini terbongkar setelah korban berinisial RL melapor kepada kakak sepupu berinisial S," sebut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, Senin (23/10).
Pada Jum'at (20/10) sekira pukul 16.00 WIB, orang tua korban ditelepon oleh S untuk datang ke rumahnya di Kecamatan Lubuk Dalam, dan orang tua korban langsung datang menuju kerumah S.
Setelah sampai, S menceritakan kepada orang tua korban bahwa RL sudah disetubuhi orang, kemudian orang tua korban langsung menanyakan kepada korban RL, kemudian korban anak mengatakan bahwa dirinya memang sudah disetubuhi dan mengatakan orang yang sudah menyetubuhinya adalah A yang tinggal di Kecamatan Lubuk Dalam.
"Pada Minggu (22/10) sekira pukul 08.00 WIB orang tua korban datang melaporkan tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang korbannya tersebut merupakan anak kandungnya sendiri," jelas AKP Januar.
Berdasarkan saksi-saksi dan bukti petunjuk Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA Irson Aprianto dan anggota langsung mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku ditangkap di klinik Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam. Saat dilakukan klarifikasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Dalam," kata AKP Januar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.