Riaumandiri.co - Penataan tenaga harian lepas (THL) atau honorer dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diperpanjang hingga akhir Desember 2024. Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan memberhentikan THL.
Ini disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syaharuddin menanggapi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditegaskannya, Pemko Pekanbaru sejalan dengan pemerintah pusat terkait dengan penataan THL.
“Intinya Pemko Pekanbaru tentu sejalan dengan Pemerintah Pusat terkait dengan THL. Memang belum ada kebijakan memberhentikan. Sejalan dengan pemerintah pusat. Penataan tenaga honorer ini diperpanjang hingga akhir Desember 2024," ujar Kepala BKPSDM Pekanbaru yang akrab disapa Obet.
Terkait penataan THL, disampaikan Obet, Pemko menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
"Seperti apa penataannya, kita tunggu aturan yang mengatur tentang juknis penataannya," terangnya.
Obet memastikan, hingga akhir Desember THL dilingkungan Pemko Pekanbaru tetap bekerja.
"Hingga akhir Desember 2024 insyaallah aman. Tetapi tidak bisa menambah jumlah dari penataan awal," pungkasnya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10).
UU ASN ini memberikan kejelasan terkait dengan tenaga non-ASN alias honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, mayoritas berada di instansi daerah.