Riaumandiri.co - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak telah memenangkan praperadilan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, Senin (16/10).
Mina Yumiarti melalui tim kuasa Bangun Sinaga dan Jernika Sitorus mengajukan praperadilan terkait penetepan pemohon sebagai tersangka tanpa didukung bukti permulaan yang cukup yakni penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon unprosedural dan cacat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti menyebutkan termohon yakni Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui kuasa hukumnya yakni Huda Hazamal telah berhasil membuktikan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Mina Yumiarti melalui kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan praperadilan tersebut adalah tidak berdasar dan keliru.
Penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah melakukan seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan sesuai dengan hukum acara pidana dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus.
Hakim Tunggal yakni Mega Mahardika memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
"Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Mina Yumiarti tersebut selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Siak segera merampungkan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan atas dasar tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak mengapresiasi putusan praperadilan tersebut, karena penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak secara formil sudah dinilai benar dan sah oleh Hakim Praperadilan," tutup Tri.