RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sepakat batas usia capres-cawapres yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu minimal 40 tahun diubah.
Namun menurut dia, perubahan aturan tersebut dilakukan bukan melalui gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan revisi UU Pemilu.
"Saya termasuk orang yang setuju bahwa ke depan batasan usia itu lebih diremajakan. Ke depan Indonesia akan semakin banyak orang-orang muda apalagi kita termasuk negara yang mengalami bonus demografi," kata Ahmad Doli, Senin (16/10/2023).
Doli mengatakan revisi batas usia itu sebaiknya dilakukan dengan merevisi undang-undang sehingga kajian batas usai yang tepat bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
"Melalui kewenangan DPR dan pemerintah karena kita ada kesempatan melakukan kajian dulu untuk dielaborasi. Berapa batas usia yang sebenarnya tepat, jangan-jangan bukan 35 tahun tapi mungkin bisa jadi 25 tahun," ujarnya.
Menurut dia, jika revisi undang-undang dilakukan pemerintah dan DPR akan melalui kajian yang mendalam karena akan memiliki naskah akademik dan kajian intelektual.
"Itu semua harus dikaji, kajian bisa dilakukan kalau dilakukan revisi UU yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Karena ada naskah akademiknya dan kajian intelektualnya," katanya. (*)