Riaumandiri.co - Satuan Reserse Kriminal (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pria berinisial ST. Dia diduga membakar lahan seluas 10 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Gansal.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran menjelaskan, pelaku dijemput ke rumahnya oleh polisi setelah lahan terbakar hebat sejak 5 Oktober 2023. Selanjutnya, ST dibawa ke lokasi guna rekonstruksi.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku membeli lahan 10 hektare itu Rp10 juta dari kenalannya. "Tanah itu dibeli bersama temannya. Dibagi 2 dan masih sehamparan di perbukitan," ujar Misran, Minggu (15/10).
Bersama temannya berinisial FA, warga Kabupaten Pelalawan itu mulai menggarap lahan pada Februari 2023. ST dan FA mengupah seseorang menebang pohon serta membersihkan semak di lokasi.
Selanjutnya pada Agustus 2023, keduanya menyewa orang lagi mengolah hasil tebangan menjadi papan. Di lokasi didirikan pondok tempat tinggal menggarap lahan.
"Pelaku mengaku pembersihan sebagai persiapan untuk menanam sawit," jelas Misran.
Awal Oktober, pelaku mulai membuat beberapa tumpukan kayu di lokasi. Pada malam hari, tumpukan kayu itu dibakar dan dijaga pelaku agar tidak merambat ke lokasi lainnya.
Membakar tumpukan ini berlangsung hingga 5 Oktober 2023. Pada tanggal itu, api yang dibuat pelaku tidak terkendali dan merambat ke lokasi lainnya.
"Pelaku ketakutan, meninggalkan lokasi terbakar sehingga terbakar hebat selama beberapa hari," sebut Misran.
Puluhan polisi dikerahkan memadamkan api di lokasi. Penyelidikan dilakukan setelah api bisa dikendalikan sehingga muncullah nama pelaku sebagai pemilik lahan.
"Untuk teman pelaku berinisial FA masih diusut keterlibatannya, masih dicari," imbuh Misran.