Oknum Dosen UIN Suska Divonis 2 Tahun Kasus Kolusi Pengadaan Jaringan Internet

Senin, 09 Oktober 2023 - 10:50 WIB
Suasana sidang dengan agenda putusan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Benny Sukma Negara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada pekan kemarin.

Riaumandiri.co - Oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Benny Sukma Negara divonis 2 tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan layanan internet di kampus tersebut. Vonis tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu diketok palu pada sidang yang digelar pada pekan kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.

"Benar. Sudah putus (vonis,red). Sidang putusan (terdakwa) Benny (Sukma Negara) digelar pada Jumat (6/10) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Minggu (8/10).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Benny bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Benny mendengarkan putusan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melalui fasilitas video confrence.

"Putus 2 tahun (penjara) dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara," lanjut Rionov.

Sebelumnya, kata Rionov, JPU menuntut Benny dengan pidana selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut Benny dengan pasal yang sama dengan vonis hakim.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Senada, Rifalda Rafita selaku Penasihat Hukum dari Benny Sukma Negara juga menyampaikan hal yang sama.

"Kita pikir-pikir. Terdakwa melalui PH-nya juga pikir-pikir," pungkas Jaksa yang akrab disapa Onov itu.

Benny Sukma Negara merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia bersama-sama dengan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 lalu, telah melakukan kolusi dalam kegiatan pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan. Dia dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler