Riaumandiri.co - Pemprov DKI Jakarta akan mematok harga parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi jika parkir di lahan yang terafiliasi dengan pemerintah, kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini Minggu (1/10).
Hal ini adalah salah satu upaya mendorong warga menguji emisi kendaraannya agar sesuai aturan dan mendukung udara bersih di ibu kota.
Tarif termahal itu akan dikenakan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI dan 121 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," kata Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Aturan tentang tarif parkir tertinggi buat kendaraan tak lulus uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sebelum 1 Oktober 2023, Pemprov DKI dikatakan Ani sebenarnya sudah menerapkan tarif tertinggi di 10 lokasi parkir.
Kesepuluh lokasi itu berada di Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Parkiran yang dikelola Pemprov DKI terdiri dari tiga kategori dan memiliki tarif berbeda-beda. Misalnya di Pelataran Parkir IRTI Monas tarif normalnya adalah Rp4 ribu per jam dan tertinggi Rp7,5 ribu per jam.
Contoh lainnya adalah tarif normal Rp4 ribu per jam di Gedung Parkir Taman Menteng dan Gedung Parkir Istana Pasar Baru. Tarif tertinggi di dua lokasi ini Rp10 ribu per jam.