RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengusulkan agar tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Saya sudah blusukan ke sejumlah tempat, menemui para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun para pendamping PKH guna menggali aspirasi mereka. Ternyata di lapangan masih terjadi ketimpangan, mulai dari aspek kesenjangan antara honor dengan beban kerja hingga masalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pendamping PKH,” ungkap Wisnu dalam keterangan persnya, Jumat (29/9/2023).
Dengan alih status tersebut, wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ada peningkatan insentif dan honor bagi tenaga pendamping PKH.
Minimal, lanjutnya, honor mereka tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP), khususnya bagi para pendamping yang bertugas di kota-kota besar, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dibiayai oleh negara.
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah I itu mengungkapkan kondisi para pendamping berada pada posisi yang memprihatinkan sekaligus dilematis di tengah kondisi naiknya harga kebutuhan pokok beras yang terjadi belakangan ini.
“Para KPM merasa sangat terbantu dengan adanya para pendamping PKH yang mengawal penyaluran setiap bansos dari pemerintah sampai tiba ke KPM," katanya.
Namun di sisi lain, menurutnya, ternyata masih ada para pendamping PKH yang justru kesulitan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun apa daya, mereka tidak berhak memperoleh bansos dari pemerintah.
Wisnu menyatakan, pada prinsipnya dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan kepastian bagi tenaga pendamping PKH untuk menjadi PPPK.
Wisnu menilai, dedikasi para pendamping PKH untuk menyukseskan program pemerintah, khususnya Kementerian Sosial tidak perlu diragukan.
Mereka terbukti berhasil melaksanakan berbagai penugasan dari pusat dengan beban kerja yang tinggi.
“Ibu Kota Negara (IKN) saja tetap dibangun kendati menuai banyak penolakan sejak awal. Masak tenaga pendamping PKH yang sudah mengabdi pada negara sejak tahun 2007, belum kunjung mendapat kepastian statusnya," katanya.
Oleh karena itu pihaknya akan terus mendorong dan mendukung langkah Kemensos mengusulkan kepada Kementerian PANRB agar para pendamping PKH ini dinaikkan status mereka menjadi PPPK. (*)