TELUK KUANTAN (HR)- Sanksi pidana menunggu para pengusaha di Kuansing apabila tidak memenuhi kewajibannya pembayaran upah kepada karyawan. Perusahaan di Kuansing wajib membayarkan UMK yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp1.980 ribu.
"Memang ada unsur pidana yang diatur tentang ketenagakerjaan, apabila pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan," kata Sekretaris Disosnaker Samsius.
Semenjak UMK ditetapkan Rp1.980 ribu, belum ada satupun perusahaan minta ditangguhkan. Ini artinya semua perusahaan setuju UMK Rp1.980 ribu dibayarkan. "Kalau ada perusahaan tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK bisa mengajukan penangguhan," katanya.
"Sampai sekarang kita belum menerima pengaduan dari karyawan kalau upah mereka dibayarkan di bawah UMK," katanya. Apabila ada laporan, akan diprosessesuai UU yang berlaku.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan ada upah di bawah UMK. Pembayaran upah sesuai UMK berlaku untuk semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan. (rob)