Riaumandiri.co - Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan pria inisial RF pada Selasa (19/9) petang, pria itu merupakan diduga pengedar narkotika yang beraksi di wilayah hukum Kota Pekanbaru, narkotika jenis sabu seberat 50 gram diamankan.
Wakapolsek AKP Pily Markho mengatakan pengungkapan ini berawal saat tim opsnal mendapat informasi bahwa di salah satu hotel di Pekanbaru sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut tim opsnal yang dipimpim oleh Kanit Reskrim, IPTU Santo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan under cover buy dengan memesan 50 Gram Narkotika jenis Sabu kepada tersangka,” kata AKP Pily Markho, Rabu (27/9).
Kemudian, lanjut Wakapolsek, tak lama kemudian datang tersangka menggunakan tas selempang warna hitam lalu menunjukkan diduga Narkotika jenis Sabu dan timbangan digital yang dikeluarkan dari tas selempang warna hitam tersebut.
“Setelah melihat diduga Narkotika jenis Sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Wakapolsek.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial NF (DPO). “Dihadapan petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar berinisial NF,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi, sedangkan barang bukti langsung dimusnahkan dan disaksikan oleh tersangka serta perwakilan Kajari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya, agar tidak disalahgunakan.
Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya menyudahi.