Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan tersangka inisial M atas dugaan kepemilikan 400 gram narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, pria yang memiliki nama lain Engol itu harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
Dikatakan Kapolres Mobil, AKBP Setyo Bimo Anggoro, pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (24/9) dini hari. Dimana sebelumnya, petugas mendapat informasi masuknya ratusan gram sabu dari Malaysia yang diterima oleh tersangka.
Petugas juga mendapat informasi tersangka memperoleh senjata api dari negeri jiran untuk melindungi diri. Bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Jangkang. Tersangka melawan begitu melihat petugas dan hampir menggunakan senjata apinya.
"Petugas bertindak cepat dan melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku, pelaku ditembak," ujar Bimo didampingi Kasatresnarkoba AKP Toni Armando, Selasa (26/9).
Dari tersangka, polisi menyita sepucuk senjata api jenis Glock 12. Selain pistol, tersangka juga memiliki 29 butir peluru tajam.
"Tersangka ini sudah setahun dicari karena menjadi bandar narkoba di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan," sebut Kapolres.
Selain 400 gram sabu, petugas juga menyita 10 butir pil ekstasi. Turut dijadikan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor.
"Sebanyak 400 gram sabu tadi disimpan tersangka dalam 17 paket," beber Bimo
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial Rp. Adapun senjata api, tersangka mengaku dapat dari pria dipanggil Iwan di Sumatra Utara.
"Tersangka sudah di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut, untuk kepemilikan senjata api ditangani Satuan Reserse Kriminal," jelas Bimo.
Dalam kasus narkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009. "Hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba," pungkas AKBP Setyo Bimo.