RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dihadiri Menteri PANRB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham, Selasa (26/9/2023).
Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi dan pemerintah melalui Menteri PANRB menyampaikan pendapatnya hingga akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
”Menteri PANRB tadi menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah. Ada dua hal disampaikan yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja RUU ini?” tanya Doli.
Politisi Partai Golkar itu menekankan revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap RUU ASN. Sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
”Nah,tadi disampaikan salah satu konsep atau metodelogi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam peraturan pemerintah,” kata Doli.
Doli juga menyampaikan Komisi II juga sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi. Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta untuk segera pemerintah untuk menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.
”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan peraturan pemerintah itu,” pungkasnya. (*)